Teori Hukum Murni (pure Theorie of law)

Secara Sederhana hans kelsen mengatakan bahwa hukum harus dijauhkan dari anasir anasir nonhukum.kelsen tidak menghendaki ada faktor faktor di luar hukum yang mencampuri norma Hukum. karena manakala hukum dicampuri oleh faktor faktor nonhukum, maka hukum tidak akan bisa mandiri. Dalam teorinya kelsen memandang hukum itu sebagai sesuatu yang positif dan nyata dan berlaku secara umum, selain itu hukum bukanlah sesuatu yang abstrak dan tidak nyata.

Menurut erwin dan busroh kelsen menyebut teorinya ini sebagai teori hukum murni, lantaran teori ini hanya menjelaskan hukum, selain itu berupaya membersihkan objek penjelasannya dari segala hal yang tidak bersangkut paut dengan hukum. yang menjadi tujuannya adalah membersihkan ilmu hukum dari unsur unsur selain hukum.

Pemahaman terhadap Filsafat

Filsafat dapat dikatakan sebagai akar dari sekumpulan ide atau ilmu pengetahuan yang menjelaskan tentang fenomena perilaku alam dan juga cara bekerja lingkungan dan tatanan kehidupan, untuk memahami filsafat di butuhkan pengetahuan dan perenungan yang beruntun untuk menjelaskan apa yang menjadi tujuan dan tugas dari filsafat, di belahan dunia ini terdapat bebrapa tokoh yang dapat menjelaskan tentang filsafat.

Menurut Stephen Palmquis Ada tiga pemahaman berkenaan dengan tugas filsafat. Pertama memandang tugas filsafat sebagai penggunaan pemikiran logis untuk memecahkan masalah masalah yang sukar. Kedua memandang filsafat sebagai jalan hidup. sehingga tugas filsafat berkisar pada pemahaman hakikat dan tujuan keberadaan manusia beserta segala kerumitannya. ketiga yakni pandangan yang mengakui pendapat tadi diperlukan untuk menggagas tugas filosofi yang tepat. filsuf yang baik yaitu filsuf yang mengikuti ketiga pandangan ini, dengan meyakinibahwa tujuan penjernihan konsep konsep mengarah ke jalan hidup tertentu, dan bahwa penjelasan jalahn hidup iniharus diungkapdengan gamblang jangan sampai terjebak dalam jurang kegelapan.

Filsafat yang tidak di tatap sebagai jalan hidup kelihatannya lebih menyerupai ilmu yang bersifat teknis, sedangkan filsafat yang tidak menghajatkan upaya keras menjernihkan konsep konsep tampaknya lebih menyerupai agama yang bersifat mistis. padahal filsafat sekurang kurangnya adalah filsafat yang baik.

Sumber Rujukan : Jurdi Fajlurrahman Logika Hukum, Prenadamedia Group.

Gambar: https://mamansuratmanahmad.wordpress.com/2017/06/23/aristoteles-dan-desakralisasi-filsafat/

Kejahatan Dalam Lingkup Cyber (Cyber Crime).

Pada Era dewasa ini Manusia Seakan dimudahkan dengan Smartphone dan juga media elektronik lainnya, Bagaimana tidak hampir keseluruhan Hal dapat kita ketahui hanya dengan menjelajahi dunia digital tersebut, namun seiring berkembang nya teknologi akan terdapat pula kejahatan yang ikut dalam perkembangan teknologi tersebut, salah satunya kejahatan Cyber atau cyberCrime, Pengertian dari cyber crime sendiri adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan criminal dan/atau criminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.

Dalam dua dokumen Kongres PBB yang dikutip oleh Barda Nawawi Arief, mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di Havana Cuba pada tahun 1990 dan di Wina Austria pada tahun 2000, menjelaskan adanya dua istilah yang terkait dengan pengertian Cyber crime, yaitu cyber crimedan computer related crime.

Dalam back ground paper untuk lokakarya Kongres PBB X/2000 di Wina Austria, istilah cyber crime dibagi dalam dua kategori.

Pertama, cyber crime dalam arti sempit (in a narrow sense) disebut computer crime.

Kedua, cyber crime dalam arti luas (in a broader sense) disebut computer related crime. Lengkapnya sebagai berikut:

  • Cyber crime in a narrow sense (computer crime) any legal behaviour directed by means of electronic operations that targets the security of computer system and the data processed by them
  • Cyber crime in a broader sense (computer related crime): any illegal behaviour committed by means on in relation to, a computer system or network, including such crime as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network. Pengertian computer dalam The Proposed West Virginia Computer Crimes Act adalah “an electronic, magnetic, optical, electrochemical or other high speed data processing device performing logical, arithmetic, or storage functions, and includes any data storage facility or communications facility directly related to or operating in conjunction with such device, but such term does not include an automated typewriter or typewriter or typesetter, a portable handheld calculator, or other similar device”.

Sumber: http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/37052/Chapter%20II.pdf?sequence=4&isAllowed=y

Sumber: https://wallpapercave.com/cyber-security-wallpapers

Perbedaan Yurisprudensi Dan Jurisprudence

Di dunia ini terdapat berbagai istilah dalam mengartikan beberapa hal, salah satu nya istilah Hukum dari Yurisprudensi Dan Jurisprudence banyak sekali kesalahan pemahaman akan kedua istilah tersebut mayoritas seringkali beranggapan bahwa Jurisprudence dan yurisprudensi mempunyai makna yang sama, akan tetapi dalam dunia akademik kedua istilah tersebut mempunyai perbedaan yang sangat signifikan.

Yurisprudensi adalah Keputusan Hakim yang terdahulu yang putusannya dapat menjadi dasar Hukum pada Hakim lain dalam memutuskan suatu perkara Di pengadilan. Sedangkan Jurisprudence adalah Kaidah hukum atau biasa di sebut sebagai ilmu Hukum sendiri, artinya pengertian dari jurisprudence yaitu membawa kita pada pemahaman akan ilmu hukum itu sendiri.

Perbandingan Pengisian jabatan Hakim Eropa Kontinental Dan Anglo Saxon.

Dalam sistem ketatanegaraan dikenal dengan teori Pembagian kekuasaan yang di kemukakan oleh Hans Kelsen, teori ini dipakai untuk memisahkan kekuasaan dalam pemerintahan tujuannya agar mencegah terjadinya abuse of power atau lebih dikenal dengan penyalahgunaan wewenang karena pada zaman dulu seringkali penguasa atau dalam hal ini raja menggunakan kewenangannya dengan kehendaknya tanpa melihat perbuatan yang di lakukan tersebut baik atau buruk, maka oleh sebab itulah tiap tiap kewenangan harus dipisahkan. Pembagian kekuasaan terbagi menjadi 3 yaitu Legislatif, Eksekutif, Yudikatif. ketiganya mempunyai peran masing masing dan tidak mungkin dipisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Legislatif yang berwenang membuat dan menyusun Undang Undang, Eksekutif berwenang dalam ikut mengesahkan UndangUndang yang di buat oleh Legislatif sedangkan Eksekutif mempunyai kewenangan untuk Mengangkat dan melantik Hakim Konstitusi.

Hakim mempunyai kewenangan Yaitu mengadili sebuah perkara untuk mencapai kepastian Hukum guna terciptanya Keadilan, Hakim dalam sistem Anglo Saxon biasanya dapat mempengaruhi kebiasaan dan perilaku warga negaranya karena aturan aturan yang muncul kebanyakan dari Yurisprudensi sehingga menjadi aturan yang berlaku, sedangkan pada negara Eropa Kontinental Putusan Hakim tidak dapat menjadi pegangan hukum yang selalu dipakai karena dalam sistem Eropa Kontinental Undang Undang yang dipakai sebagai acuan Hakim Peradilan Umum untuk memutuskan apakah suatu ketentuan yang masuk ke peradilan dapat dilanjutkan atau tidak. Pengangkatan Dalam Anglo saxon biasanya diisi oleh orang yang mempunyai jenjang karir yang hebat dalam dunia Hukum dan biasanya mereka diangkat pada Usia yang terbilang cukup Tua dan Profesi hakim dalam Negara paham Anglo Saxon adalah profesi yang Sangat Mulia, Sedangkan dalam Eropa Kontinental pengangkatan Hakim biasanya diisi oleh seseorang yang masih berusia Muda dan di didik menjadi Hakim dan kebanyakan Hakim Tidak mempunyai pengalaman dalam beracara.

Hubungan Warga Negara Dengan Negara Ditinjau dari Perspektif Hukum

Dalam kehidupan bernegara tentu saja terdapat Hak dan kewajiban antara Negara terhadap warga negaranya maupun Warga negara dengan negara. Negara adalah suatu perkumpulan Organ organ yang di dalamnya terdapat wilayah, warga negara, dan juga sistem pemerintahan ( Organisasi Negara ) yang berdaulat,

Negara pada hakekatnya adalah suatu abstraksi (samar samar) karena negara tidak dapat dilihat ataupun dirasakan keberadaannya. di sebut sebagai negara adalah organ organ yang menjalankan fungsi pemerintahan guna mensejahterahkan dan melindungi kepentingan publik ataupun privat warga negara.

  1. Kewajiban Negara yaitu melindungi kepentingan warga negara demi melanjutkan kelangsungan hidup warga negaranya karena negara merupakan organisasi tertinggi dan kebijakan yang di keluarkan oleh negara dalam hal ini (legislative) harus di patuhi karena bersifat memaksa dan bertujuan untuk kebaikan bersama.
  2. Sedangkan kewajiban warga negara adalah dengan mentaati setiap kebijakan yang di buat oleh Negara sepanjang kebijakan yang di buat tidak bertentangan dengan Agama dan Kebiasaan kebiasaan yang baik.

Kedudukan Asas Legalitas Dalam Sistem Hukum Indonesia.

Hukum Bisa dikatakan sebagai suatu bidang keilmuan yang bersifat abstrak dan tidak mungkin dirasakan keberadaannya tanpa adanya penegak Hukum, Penegak Hukum yang di maksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Advokat Dan Lain Sebagainya, aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya selalu memiliki pedoman dalam artian mempunyai buku panduan Entah KUHP Ataupun Peraturan yang termasuk dalam sumber huku, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, seringkali terdapat pertanyaan dalam benak pikiran seseorang bahwa bagaimanakah suatu tindakan dapat diadili dan Atas dasar apa suatu tindakan tersebut dapat diadili.

  1. Berdasarkan perbuatannya, yang berarti bahwa suatu tindakan apabila dinyatakan telah melanggar peraturan yang berlaku Dan perbuatan tersebut telah dinyatakan sebagai pelanggaran atau kejahatan maka pelaku atau pihak yang melakukan perbuatan tersebut dapat diadili dan diminta pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan tertentu.
  2. Mengetahui perbuatan yang dilakukan ( Sadar ) seseorang melakukan perbuatan pelanggaran atau kejahatan dengan kondisi sadar akan kesehatan kejiwaannya.

Dari dua kategori yang disebutkan di atas apabila telah terpenuhi maka seseorang dapat diadili. kedudukan Asas Legalitas dalam perbuatan suatu tindak pidana dapat dilihat dari kapan perbuatan tersebut dilakukan, misalnya ” Budi mencuri mangga milik tetangga sehabis pulang kuliah 362 KUHPperbuatan yang dilakukan Budi adalah perbuatan tercela karena budi mencuri mangga seseorang maka budi harus di hukum dan dapat di masukan ke dalam Lapas, Namun Apabila Budi Melakukan perbuatan tercela tersebut tetapi dalam hal ini tidak di atur dalam Aturan yang berlaku maka budi tidak dapat di hukum atas perbuatannya dan dapat di bebaskan Meskipun perbuatan yang dilakukan termasuk perbuatan keji dan tercela.

Asas hukum

Hukum adalah suatu keterangan yang berisi kaidah kaidah yang mengatur pergaulan masyarakat, Hukum sendiri dibagi menjadi dua yaitu hukum tertulis dan juga tidak tertulis, dalam Hukum indonesia hukum tertulis dapat berupa Undang undang, dan hukum tidak tertulis berupa kebiasaan dan hukum adat, dalam pembelajaran hukum juga terdapat asas asas hukum dimana asas hukum tersebut berfungsi sebagai landasan atau norma dasar dalam sistem hukum, asas Hukum sendiri terbagi menjadi 3 yaitu

  1. Lex Specialis derogat legi generali adalah Suatu ketentuan Hukum yang Khusus dapat mengkesampingkan Hukum yang Umum. Contoh dalam melakukan Jual beli atau perdagangan peraturan yang dipakai adalah KUHperdata atau BW akan tetapi dengan adanya KUHdagang yang mengatur lebih spesifik tentang perdagangan maka yang di pakai adalah KUHDagang karena sifat dari KUHperdata sendiri bersifat Umum sedangkan KUHdagang Bersifat Khusus.
  2. Lex Posteriori Derogat Legi Priori adalah suatu Undang Undang yang Lama digantikan oleh Undang Undang Yang baru. Contoh Undang Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme Di gantikan oleh Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Perubahan penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang. yang keduanya merupakan Undang Undang pemberantasan terorisme akan tetapi di gunakanlah undang undang yang lebih baru mengingat selalu berkembangnya tindak kejahatan dan masyarakat.
  3. Lex Superior derogat Legi inferior adalah suatu peraturan yang lebih tinggi mengkesampingkan Undang Undang yang lebih Rendah. Contoh Undang Undang dasar 1945 Mengkesampinkan Undang Undang Di bawahnya yaitu Tap Mpr, Undang Undang, Perpres, Dan Perda.

Pengertian Asas Legalitas

Dalam kehidupan bernegara perlunya aktivitas manusia dalam berinteraksi karena manusia sendiri dikenal sebagai mahkluk sosial yang mempunyai sifat untuk selalu bersosialisasi antar sesama, suatu negara dapat dikatakan merdeka apabila mempunyai penduduk sistem pemerintahan dan juga hukum, Hukum sendiri dibuat untuk mengatur pergaulan hidup manusia guna mencapai keadilan dan kerukunan agar mencegah terjadinya penyimpangan dalam kehidupan bernegara, Di indonesia sendiri hukum yang berlaku adalah hukum positif. Hukum positif sendiri adalah hukum yang di buat oleh pejabat negara yang mempunyai kewenangan yang di sebutkan dalam Undang Undang Dasar 1945 untuk membuat dan menetapkan undang undang yang berlaku dalam jangka waktu tertentu. dalam dunia hukum seseorang di nyatakan melanggar hukum jika

  1. perbuatan seseorang tidak sejalan dengan hukum positif
  2. hukum tidak mengatur perbuatan seseorang yang melakukan pelanggaran hukum

Oleh sebab itu suatu peraturan tentang suatu pelanggaran atau kejahatan harus ada terlebih dahulu sebelum adanya suatu kejahatan, Hal itu terjadi karena indonesia sendiri menganut asas Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali yang berarti “suatu ketentuan tidak dapat dipidana terkecuali ada peraturan perundang undangan yang mengatur. maka seseorang dapat dinyatakan atau diduga berbuat tindak pidana bila perbuatan orang tersebut bertentangan dengan hukum positif yang ada.